Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut, Anggota DPR: Bukan Berarti Selesai

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut, Anggota DPR: Bukan Berarti Selesai
Anggota DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa Johan Rosihan. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Johan Rosihan dari PKS mendorong KPK mengusut dugaan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni secara transparan demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum bagi semua pihak.
  • KPK menolak laporan gratifikasi terhadap Menhut karena kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, sehingga mekanisme pelaporan gratifikasi tidak lagi berlaku.
  • KPK mencatat peningkatan pelaporan gratifikasi hingga 1.596 laporan pada triwulan pertama 2026, menunjukkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan pejabat negara terhadap kewajiban pelaporan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara transparan.

Menurut dia, penjelasan KPK secara rinci terkait kasus ini dapat mencegah munculnya spekulasi, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.

Komisi IV DPR RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Namun, Johan menegaskan, perkara ini pada prinsipnya berada dalam ranah penegakan hukum dan bukan lagi menjadi ranah pengawasan Komisi IV sebagai mitra kerja Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, saya memandang penting agar KPK mengungkap perkara ini secara utuh, profesional, dan transparan," kata Johan kepada wartawan, saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).

1. Tekankan kasus dugaan gratifikasi Menhut bukan berarti selesai

Anggota DPR, Johan Rosihan (x.com/RosihanJohan)
Anggota DPR, Johan Rosihan (x.com/RosihanJohan)

Kendati demikian, ia menggarisbawahi penolakan KPK terhadap laporan gratifikasi Menhut Raja Juli bukan berarti perkara tersebut dihentikan ataupun dinyatakan selesai.

Berdasarkan penjelasan KPK, laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah masuk dalam ranah penyidikan sehingga mekanisme pelaporan gratifikasi tidak lagi digunakan.

"Dengan kata lain, substansi perkaranya justru sedang ditangani melalui mekanisme penyidikan yang berlaku," kata Legislator PKS itu.

2. Kepastian hukum hak semua warga negara

Ketua Badan Pembinaan Wilayah Bali Nusa Tenggara DPP PKS Johan Rosihan. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ketua Badan Pembinaan Wilayah Bali Nusa Tenggara DPP PKS Johan Rosihan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Johan menekankan pentingnya menjunjung prinsip asas equality before the law. Dia juga menegaskan, siapa pun yang terkait dengan suatu perkara berhak memperoleh kepastian hukum.

Di samping itu, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas agar tidak berkembang berbagai asumsi yang justru merugikan proses penegakan hukum.

"Karena itu, mari kita percayakan prosesnya kepada KPK, sembari mendorong agar penanganannya dilakukan secara independen, objektif, dan terbuka," kata dia.

3. KPK tolak laporan gratifikasi Menhut Raja Juli

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dengan alasan karena laporan tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan.

"Dalam perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pelaporan gratifikasi pejabat negara mengalami peningkatan. Hingga triwulan pertama, KPK menerima total 1.596 pelaporan gratifikasi.

Mayoritas pelaporan ini berasal dari instansi Kementerian/Lembaga yang mencapai 1.038 (65,04 persen) pelaporan, serta BUMN/BUMD sebanyak 352 (22,06 persen) pelaporan.

"Peningkatan jumlah pelaporan tidak semata-mata mencerminkan banyaknya pemberian yang diterima, tetapi menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara, dalam menjalankan kewajiban pelaporan sebagai bagian dari penguatan integritas," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More