- Jemaah datang di Terminal 2F minimal 4 jam sebelum keberangkatan
- Jemaah wajib mengikuti seluruh proses Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) yang dilakukan di Terminal 2F.
- Jemaah wajib menggunakan atribut resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), seperti seragam, ID Card, dan slayer atau atribut lainnya.
- Jemaah perlu melengkapi identitas PPIU/PIHK pada tas kabin, koper besar dan koper tambahan untuk memudahkan proses identifikasi.
- Saat kepulangan, jemaah dapat melakukan pengambilan bagasi dan air zamzam di Area Kedatangan Terminal 2F, sementara penjemputan jemaah dilakukan di Terminal Kedatangan 2F.
3 Perubahan Haji dan Umrah Khusus 2026, Jemaah Kini Lewat Terminal 2F

- Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus wajib berangkat dan pulang melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Soekarno-Hatta untuk meningkatkan kepastian operasional.
- Pemerintah memperkenalkan embarkasi tanpa asrama haji, layanan fast track di beberapa kota, serta digitalisasi layanan seperti pelacakan petugas dan distribusi katering demi efisiensi penyelenggaraan ibadah.
- Bakom RI menyebut rata-rata masa tunggu haji reguler kini turun menjadi sekitar 26 tahun dari sebelumnya 40 tahun, seiring persiapan awal penyelenggaraan Haji 1448 Hijriah atau 2027.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan seluruh jemaah umrah dan haji khusus wajib menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) mulai 1 Juli 2026. Sebelumnya, mayoritas penerbangan umrah beroperasi melalui Terminal 3 sebelum dipusatkan secara bertahap di Terminal 2F.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian operasional dan meningkatkan standar pelindungan bagi para jemaah.
“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib,” ujar Puji dikutip dari laman Kemenhaj, Minggu (19/7/2026).
Table of Content
1. Panduan keberangkatan dan kepulangan di Terminal 2F

Kemenhaj menyatakan, aturan itu berlaku untuk keberangkatan dan kepulangan para jemaah dalam penerbangan langsung maupun transit. Adapun panduan yang perlu diperhatikan para jemaah dalam proses keberangkatan dan kepulangan, mengutip dari Instagram Kemenhaj RI, Minggu (19/7/2026).
Kendati demikian, Kemenhaj juga menyampaikan keberangkatan dan kepulangan dapat dialihkan ke terminal lain dalam kondisi tertentu.
2. Ada embarkasi tanpa asrama haji dan layanan fast track

Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana, menjelaskan untuk meningkatkan layanan haji yang semakin berkualitas, pemerintah melakukan beberapa langkah strategis untuk memberikan kemudahan bagi jemaah. Di antaranya melalui kebijakan embarkasi tanpa asrama haji, penambahan layanan fast track, hingga penguatan digitalisasi layanan.
Kurnia mengatakan, untuk pertama kalinya, Embarkasi Yogyakarta beroperasi tanpa asrama haji. Selain itu, pemerintah menambah Embarkasi Makassar sebagai embarkasi baru yang melayani fasilitas fast track.
Tak hanya itu, menurut Kurnia, Kemenhaj juga memperkuat digitalisasi layanan haji, mulai dari pengendalian distribusi katering hingga pelacakan lokasi petugas. Ia menambahkan, pemerintah juga menerapkan layanan dua syarikah, serta membagikan Kartu Nusuk kepada jemaah sejak di embarkasi.
“Dari sisi sumber daya manusia, Kemenhaj menyelenggarakan Diklat Petugas Haji dengan kurikulum yang mencakup penyiapan fisik, mental, kompetensi pelayanan, kerja sama tim, serta pengetahuan dasar fikih haji dan bahasa Arab,” jelas Kurnia dikutip dari Instagram Bakom RI, Minggu (19/7/2026).
Kemenhaj menyebut, berbagai persiapan penyelenggaraan haji juga diselesaikan lebih awal, mulai dari penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan masyair, hingga penyelesaian visa jemaah.
3. Bakom RI klaim rata-rata masa tunggu haji turun menjadi 26 tahun

Dalam kesempatan yang sama, Kurnia mengklaim di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berhasil memangkas dan menyamaratakan rata-rata masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh provinsi.
Menurut Kurnia, rata-rata masa tunggu yang sebelumnya mencapai sekitar 40 tahun kini menjadi sekitar 26 tahun. Ia mengatakan, Presiden Prabowo berharap masa tunggu tersebut dapat dipersingkat lagi.
“Presiden berharap masa tunggu ini dapat dipersingkat lagi, agar semakin banyak jemaah haji Indonesia yang dapat segera berangkat ke Tanah Suci,” kata Kurnia.
Kurnia menambahkan, pemerintah juga mulai menyiapkan penyelenggaraan ibadah Haji 1448 Hijriah atau Haji 2027. Menurut dia, persiapan tersebut meliputi penyusunan tahapan penyelenggaraan yang mengikuti jadwal Pemerintah Arab Saudi, serta penyusunan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) beserta rinciannya yang telah diserahkan kepada DPR RI.




















