Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan koruptor Richard Joost Lino (RJ Lino ke Lapas Cipinang selama 4 tahun. RJ Lino merupakan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Jumat (4/11/2022).