Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada satu pun boleh mengungkapkannya pada publik.
"Tidak boleh diobral di ruang publik, sehingga kemudian menimbulkan misinterpretasi," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).