Jakarta, IDN Times - Masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diperpanjang. Sebab, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi bukti dugaan suap dan gratifikasi politikus Partai Demokrat itu.
"Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (11/3/2023).