Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Mulai Telusuri Aset Terkait Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aset terkait dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, termasuk pengisian kuota tambahan dan aliran dana.
  • Penyidik fokus pada pemulihan keuangan negara dengan melacak aset serta keuntungan ilegal yang diduga diperoleh dari penyalahgunaan kuota haji khusus oleh pihak-pihak terkait.
  • KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk Yaqut, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar dan lebih dari Rp100 miliar uang sudah berhasil disita.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
era Menteri Yaqut Cholil Qoumas

Kasus dugaan korupsi kuota haji terjadi di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji yang kemudian dibagi antara reguler dan khusus.

Selasa (16/6/2026)

KPK memeriksa tiga saksi, termasuk Ichwan Muzani Abrianto, Firda Alhamdi, dan King Yuwono, untuk menelusuri aset terkait dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih mengonfirmasi keterkaitan aset dengan perkara tersebut.

kini

KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pejabat perusahaan terkait. Keempatnya ditahan di Rutan KPK, sementara penyidik terus menelusuri aset guna pemulihan keuangan negara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK menelusuri aset-aset yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada masa Menteri Yaqut Cholil Qoumas, termasuk pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk memperkuat penyidikan.
  • Who?
    Pemeriksaan dilakukan terhadap Ichwan Muzani Abrianto, Firda Alhamdi, dan King Yuwono. Tersangka dalam perkara ini antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta yang terlibat.
  • When?
    Pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2026. Proses penyidikan dan penelusuran aset masih terus berjalan hingga saat ini.
  • Why?
    KPK berupaya memulihkan keuangan negara akibat dugaan kerugian sebesar Rp622 miliar dari praktik suap dan penyalahgunaan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
  • How?
    Penyidik mendalami proses pembagian dan pengisian kuota haji khusus serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari keuntungan ilegal para pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK lagi cari-cari harta yang katanya dari uang haji. Ada orang-orang yang dipanggil buat ditanya, namanya Ichwan, Firda, dan King. Katanya dulu ada tambahan jatah haji dari Arab Saudi terus dibagi-bagi tapi ada yang curang. Menteri Yaqut dan tiga orang lain sudah jadi tersangka dan sekarang mereka ditahan KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah KPK menelusuri aset dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk memastikan kejelasan aliran dana dan pemulihan kerugian negara. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak serta penyitaan dana lebih dari Rp100 miliar mencerminkan proses hukum yang aktif dan transparan, memperlihatkan keseriusan penegakan akuntabilitas publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion, Ichwan Muzani Abrianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.

Selain Ichwan, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. yaitu Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama, Firda Alhamdi dan Direktur PT Trikarya Idea Sakti, King Yuwono. Pemeriksaan ini dilakukan KPK untuk menelusuri aset-aset dalam perkara ini.

"Para saksi itu di antaranya didalami terkait dengan proses dan pengisian kuota haji tambahan di PIHK dan juga soal penelusuran aset," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (16/6/2026).

"Ini masih akan terus dikonfirmasi oleh penyidik ya, apakah aset-aset itu ada kaitannya dengan perkara ini, ada kaitannya dengan pihak tersangka, ini masih terus dilakukan konfirmasi," lanjut dia.

1. KPK masih berupaya lakukan pemulihan aset

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, penyidik juga mendalami soal proses pembagian, pendistribusian, hingga pengisian kuota haji khusus. Sebab, penyidik juga fokus pada pemulihan keuangan negara akibat perkara ini.

"Sehingga upaya untuk melacak, menelusuri aset-aset yang diduga terkait, termasuk soal illegal gain yang didapat dari para PIHK, ini juga menjadi concern bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya nanti" ujar Budi.

2. Yaqut hingga petinggi Maktour jadi tersangka

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.

3. Kerugian negara diduga mencapai Rp622 miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Editorial Team

Related Article