Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan  di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan itu ternyata terkait dengan penyidikan kasus baru yakni dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.

"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

1. Sudah ada tersangka dalam kasus ini

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sudah ada sosok yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali enggan mengungkapkannya pada publik.

"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, setelah proses penyidikan ini cukup. Termasuk nanti Pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksi yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," ujarnya.

2. KPK masih kumpulkan bukti

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di