KPK Periksa 110 Orang di Kasus Bupati Mamberamo Tengah!

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ricky Ham Pagawak, meski politikus Demokrat itu sempat buron. Sejauh ini, KPK telah memeriksa 110 orang saksi.
"Selama proses penyidikan Tim Penyidik telah memeriksa 100 orang sebagai saksi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (20/2/2023).
Firli mengatakan, politikus Partai Demokrat itu diduga sudah menikmati uang haram sekitar Rp200 miliar. Hal ini akan terus didalami penyidik.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar," ujar Firli.
Untuk kepentingan penyidikan, Ricky Ham Pagawak harus ditahan penyidik selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Ia ditahan mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2023.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.