Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat dua pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), termasuk LHKPN milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pelaksana Tugas Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, menerangkan pertama pemeriksaan yaitu verifikasi dan validasi secara administratif.
"Kemudian kedua, pemeriksaan yang sifatnya lebih substantif," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).