Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Pencegahan ini diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prassetyo, Kamis (19/2/2026).
"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK juga mencegah bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri. Namun, masa pencegahannya tak diperpanjang lagi seperti Yaqut dan Gus Alex.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Perpanjang Masa Pencegahan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Eks Menag Yaqut Gugat KPK Soal Status Tersangka Korupsi Haji11 Feb 2026, 12:12 WIB
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Karhutla Meluas di Kalimantan, BNPB: Kualitas Udara Sudah Bahaya08 Sep 2026, 21:47 WIB
Prancis Catat Rekor Suhu September, Tembus 40 Derajat Celsius08 Sep 2026, 21:43 WIB
Anggaran Bencana Bali Rp21 Miliar, BPBD Berisiko Kewalahan08 Sep 2026, 21:33 WIB
Proses Refund Lama, Ibu Bawa Balita Terlantar 2 Hari di Bandara Soetta08 Sep 2026, 21:18 WIB
Gaji PM Singapura Naik Jadi Rp50,1 M, Tertinggi di Dunia08 Sep 2026, 21:16 WIB
Gunung Dempo Tak Terpengaruh Erupsi Anak Krakatau, Status Masih Waspada08 Sep 2026, 21:10 WIB
BMKG: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tak Sampai Jakarta Hari Ini08 Sep 2026, 21:03 WIB
Kubu Febrie Duga Ada Pencatutan Nama Pejabat Kejagung Penerima Rp40 M08 Sep 2026, 21:02 WIB
Grand Final Korea Kaja! Vol.3 Sukses Digelar, 12 Finalis Tampil08 Sep 2026, 21:02 WIB
Ekspor Aceh Tembus 366 Juta Dolar AS, Surplus Perdagangan 105 Juta Dolar AS08 Sep 2026, 21:01 WIB
Kartu ATM Bank Mandiri Hilang? Ini 4 Cara Tarik Tunai Tanpa Panik08 Sep 2026, 21:00 WIB
AS Gelar Operasi Rahasia 4 Bulan Basmi Ranjau Iran di Selat Hormuz08 Sep 2026, 20:53 WIB
Jurnalis Merdeka Ikut Rombongan Speedboat Hilang Kontak Liput Krakatau08 Sep 2026, 20:35 WIB
Pemprov Banten Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh hingga 11 September 08 Sep 2026, 20:31 WIB
Universitas Israel DO 100 Mahasiswa Palestina usai Kritik Perang Gaza08 Sep 2026, 20:26 WIB
Karhutla Kawah Ijen Masih Ada Titik Api Sulit Dijangkau08 Sep 2026, 20:16 WIB
Jerman Temukan 21 Alat Peledak di Dekat Jaringan Listrik 08 Sep 2026, 20:16 WIB
BINUS Bandung Siapkan AI Engineer untuk Hadapi Kebutuhan Industri08 Sep 2026, 20:14 WIB
Abu Vulkanik Berkurang, Sekolah Tatap Muka Jakarta Kembali Digelar Besok08 Sep 2026, 20:11 WIB
Uang dari Program Poe Ibu Dipakai Bangun 18 Rutila di Garut Selatan08 Sep 2026, 20:07 WIB