Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Pencegahan ini diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prassetyo, Kamis (19/2/2026).
"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK juga mencegah bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri. Namun, masa pencegahannya tak diperpanjang lagi seperti Yaqut dan Gus Alex.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Perpanjang Masa Pencegahan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Perempuan Penggerak Koperasi Tangguh di Tepi Rel20 Oct 2026, 09:20 WIB
- Eks Menag Yaqut Gugat KPK Soal Status Tersangka Korupsi Haji11 Feb 2026, 12:12 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Konten Kreator Asal Tanggamus Dipolisikan24 Oct 2026, 15:01 WIB
Fiskal Jabar Tertekan, Pemprov Berpotensi Tunda Bayar Proyek 24 Oct 2026, 14:41 WIB
Sumpah Pemuda 2026, Kisah Haedar Jadi Relawan Sejak Bangku SD24 Oct 2026, 14:41 WIB
Pemkot Padang Berencana Buat Pasar Higienis untuk MBG24 Oct 2026, 14:38 WIB
Dino Ingatkan RI soal MSCI: Ini Bukan Adu Jotos, Penuhi Standarnya24 Oct 2026, 14:37 WIB
6 Titik Lahan Tebu Bunga Mayang Terbakar, DLH Pasang Plang Peringatan24 Oct 2026, 14:03 WIB
Wamenpar: Lebih dari 80 Persen Lulusan Poltekpar Terserap Dunia Kerja24 Oct 2026, 14:01 WIB
Asap Karhutla Kian Tebal di Sampit, Bupati Kotim Ungkap Penyebabnya24 Oct 2026, 14:00 WIB
Jejak Politik Munafri, dari Pimpin Golkar Makassar Kini Ketua Demokrat Sulsel24 Oct 2026, 13:43 WIB
Bikin Mewek! Ini 5 Ide Hadiah Anniversary di Bawah Rp50 Ribu Buat Tanggal Tua24 Oct 2026, 13:30 WIB
KDM: Gerbang SMK-SMA di Jabar Digembok Hindari Oknum Wartawan Bodong24 Oct 2026, 13:15 WIB
Racuni Sapi Tetangga agar Dibeli Murah, Pemuda Pesisir Barat Ditangkap24 Oct 2026, 13:02 WIB
Prancis Kerahkan 70.000 Polisi Amankan Demo, Kendaraan Lapis Baja Disiagakan24 Oct 2026, 12:54 WIB
Utusan Khusus Trump Sebut AS Bisa Serang Iran Akhir Pekan Ini24 Oct 2026, 12:20 WIB
Cuaca Panas, Damkar Masif Semprot Jalanan Kota Pahlawan24 Oct 2026, 12:13 WIB
1.212 Pelaku Kriminal Berkeliaran di Jawa Timur Dibekuk Polisi24 Oct 2026, 12:12 WIB
Iran Ancam Gempur Kabel Internet Negara Teluk jika AS-Israel Menyerang24 Oct 2026, 12:05 WIB
Polisi Gerebek Laboratorium Sabu di Aceh, Sita Barang Bukti 1,2 Ton24 Oct 2026, 12:04 WIB
960.656 Tenaga Kerja Lampung Peserta BPJS Ketenagakerjaan24 Oct 2026, 12:01 WIB
Hanyut saat Bermain, Batita di Pariaman Ditemukan Tewas24 Oct 2026, 12:01 WIB