Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Pencegahan ini diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prassetyo, Kamis (19/2/2026).
"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK juga mencegah bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri. Namun, masa pencegahannya tak diperpanjang lagi seperti Yaqut dan Gus Alex.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Perpanjang Masa Pencegahan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Eks Menag Yaqut Gugat KPK Soal Status Tersangka Korupsi Haji11 Feb 2026, 12:12 WIB
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
12 Wisatawan Selamat usai Hilang Kontak di Teluk Tomini, Nakhoda Masih Dicari25 Jul 2026, 20:15 WIB
Bulog Sulselbar Waspadai Dampak Geopolitik Global pada Minyak Goreng25 Jul 2026, 20:02 WIB
Penyelundupan 10 Ribu Benih Lobster Rp1,4 Miliar Digagalkan di Pesibar25 Jul 2026, 20:02 WIB
1.504 Mahasiswa Itera Diwisuda, Rektor Elfahmi Titip Pesan Khusus25 Jul 2026, 20:02 WIB
Imigrasi NTT Sumbang PNBP Rp18,39 Miliar ke Kas Negara hingga Juni 202625 Jul 2026, 20:01 WIB
Dishub DKI Evaluasi Pelican Crossing Bundaran HI Usai Viral Diterobos Alphard25 Jul 2026, 20:00 WIB
Penjual Owa Sumatra Tidak Ditahan, Thomas Kembali Diburu Aparat25 Jul 2026, 20:00 WIB
Progres Pembangunan IKN: Tahap I Hampir Selesai, Ekosistem Mulai Hidup25 Jul 2026, 19:33 WIB
Berhadapan dengan STY, Tavares: Kami Siap Melawan Persija25 Jul 2026, 19:23 WIB
Polisi Gerebek Illegal Refinery di Muba Temukan Puluhan Ribu Liter Minyak25 Jul 2026, 19:07 WIB
Celios Kirim Surat ke Russell Group, Ingatkan Risiko Proyek URI25 Jul 2026, 19:05 WIB
140 Tahun Kereta Api Sumut, dari Angkutan Perkebunan ke Mobilitas25 Jul 2026, 19:00 WIB
Jangan Bangga Terlalu Sibuk! Ini 5 Tanda Kamu Terjebak Toxic Productivity25 Jul 2026, 19:00 WIB
Geliat KKMP Sampangan Menjadi Koperasi Berdaya Tumpuan Harapan UMKM25 Jul 2026, 18:56 WIB
Wisatawan Asing yang Hilang di Teluk Tomini Sulteng Ditemukan Selamat25 Jul 2026, 18:48 WIB
Kemenko PMK Kaji Batas Nikotin dan Tar, APTI Sampaikan Penolakan25 Jul 2026, 18:47 WIB
Pasokan Aman, Bulog Sulselbar Belum Khawatir Harga Beras Melonjak25 Jul 2026, 18:23 WIB
Anggota DPRD Lamteng Sebut Unggahan Flexing Menantu Sengaja 'Digoreng'25 Jul 2026, 18:03 WIB
Foto di Kampus UNTAN Kini Berbayar Rp50 Ribu, Fotografer Mulai Ngeluh25 Jul 2026, 18:00 WIB
Kemendikdasmen Revitalisasi SDN Tanggirejo di Grobogan yang Viral25 Jul 2026, 17:57 WIB