Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan 10 dari 11 tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satunya adalah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer dan sembilan tersangka lainnya.
Seorang tersangka yang belum diperpanjang penahanannya adalah Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati. Saat ini status penahanannya tengah dibantarkan.
"Hari ini, Selasa (18/11/2025), Penyidik akan melakukan perpanjangan penahanan untuk 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Intinya sih...
Penahanan setidaknya sampai 18 Desember 2025
KPK tetapkan 11 tersangka dalam kasus ini
Daftar aliran uang para tersangka
1. Penahanan setidaknya sampai 18 Desember 2025
Budi mengatakan ini adalah perpanjangan masa penahanan yang kedua kalinya. Para tersangaka setidaknya akan ditahan hingga 18 Desember 2025.
"Dalam proses penyidikan ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, baik para tersangka maupun saksi lainnya," ujarnya.
2. KPK tetapkan 11 tersangka dalam kasus ini
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
Lalu, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Daftar aliran uang para tersangka
Diduga telah terjadi pemerasan hingga Rp81 miliar terkait sertifikasi K3. Berikut daftar aliran uangnya:
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, menerima Rp69 miliar sepanjang 2019-2024. Uang itu dipakai untuk belanja, hiburan, DP rumah, mobul, penyertaan modal perusahaan, hingga setoran.
Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto, menerima Rp3 miliar pada 2020-2025. Uang itu dipakai untuk beli mobil dan dikirimkan ke berbagai pihak.
Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan,
menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada 2020-2025. Uang itu diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3 untuk belanja.
Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati, menerima Rp5,5 miliar pada 2021-2024. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.
Uang itu diduga diterima Noel sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.