KPK Putuskan Kasus Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan laporan penggunaan jet pribadi yang menyeret nama putra presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep bukan gratifikasi. KPK beralasan Kaesang bukan penyelenggara negara.
"Direktorat gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari deputi pencegahan, dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Ghufron mengatakan, Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan nota dinas pada Pimpinan KPK. Mereka menyebut, Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah dewasa.
"Yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," ujarnya.