Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPK baru, Setyo Budiyanto (tengah) resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina senilai 19 ribu SGD atau setara Rp226.310.710 dan 38.350 SGD atau setara Rp456.790.301. Maka, total suap yang diberikan kepada Wahyu dan Agustina mencapai Rp683.101.011.

Tujuan pemberian suap itu agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 hingga 2024 dari dapil Sumatra Selatan I.

"Atas perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) itu, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017 sampai dengan 2022," ujar Setyo ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/12/2024).

Hal itu bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang telah diubah di dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

Editorial Team

Tonton lebih seru di