Ketua DPR RI Puan Maharani, Pertemuan dengan Pimpinan Media, 28 November 2019, Gedung DPR RI (IDN Times/Uni Lubis)
KPK juga melakukan analisis rata-rata, nilai harta terendah serta harta tertinggi dari 365.925 LHKPN yang diserahkan hingga 31 Juli 2021.
Hasilnya, kekayaan rata-rata anggota DPR/MPR adalah Rp23,43 miliar, dengan kekayaan tertinggi Rp78,776 miliar dan terendah Rp47,681 juta.
Sedangkan rata-rata kekayaan anggota DPRD kabupaten/kota sebesar Rp14,065 miliar, dengan nilai tertinggi kekayaan Rp3 triliun dan terendah minus Rp778,195 miliar.
Selanjutnya rata-rata kekayaan wajib lapor dari BUMN adalah Rp3,687 miliar, dengan kekayaan tertinggi Rp2 triliun dan terendah minus Rp280,861 miliar
Sedangkan rata-rata kekayaan penyelenggara negara dari kementerian/lembaga adalah sebesar Rp1,519 miliar, dengan harta tertinggi Rp8,743 triliun dan terendah minus Rp1,759 triliun
"Umumnya yang kekayaannya tinggi adalah bekas pengusaha yang masuk ke dalam pemerintahan, tapi pada saat yang sama ada yang melaporkan minus Rp1,759 triliun. Pengusaha biasanya isi harga sahamnya saja, bukan perusahaannya jadi kemungkinan di lapangan berbeda," kata Pahala.