Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan WNA Masih Terjadi Meski Pejabat Kena OTT

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan WNA Masih Terjadi Meski Pejabat Kena OTT
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • KPK menduga praktik penerimaan uang oleh oknum Imigrasi masih berlangsung setelah operasi tangkap tangan.
  • Silmy Karim dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka dugaan pemerasan serta gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
  • PPATK menemukan aliran dana Rp366,7 miliar pada 96 rekening terkait 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pengawasan layanan Imigrasi perlu diperketat?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat Imigrasi masih terjadi. Padahal sejumlah pejabat di Imigrasi telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

"Jadi pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di imigrasi ini masih terus dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Rabu (2/9/2026).

  1. 1. Ada sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

    Meski begitu, ada juga kantor imigrasi yang sudah tidak melakukan pemerasan. Bahkan, mengembalikan uang.

    "Misalnya yang dilakukan tempo hari di Bali, ini dugaan yang disita ini adalah dugaan uang yang memang diterima sebelumnya," kata Budi.

  2. 2. Kasus Silmy Karim terungkap lewat OTT KPK

    antarafoto-kpk-tetapkan-silmy-karim-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-1780568172.jpg
    SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

    Diketahui, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

    Selain Silmy, ada 7 tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

    Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  3. 3. Silmy Karim diduga dapat Rp100 juta tiap Jumat

    antarafoto-kpk-tetapkan-silmy-karim-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-1780568128.jpg
    SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

    Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

    Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,

    Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

    Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

    Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.

    Kemudian, uang itu dibagikan kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More