Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Mereka adalah eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Meski begitu, KPK baru menahan Dadan. Sementara, Hasbi Hasan hingga artikel ini dimuat masih menghirup udara bebas.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan belum ditahannya Hasbi Hasan hanya masalah strategi dan teknis penindakan. Penahanan Hasbi Hasan hanya tinggal menunggu waktu.
"Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan. Jadi hanya soal waktu," ujar Ghufron seperti dikutip dari YouTube KPK, Rabu (7/6/2023).