Terkuak 3 Modus Rektor Unsoed Raup Penghasilan Sampingan dari Maba

- KPK menetapkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sejak 2025.
- Penyidik menemukan tiga modus: mematok uang jaminan kelulusan, menerima pemberian tanpa nominal awal, serta menawar mahar melalui pihak akademik dan pengepul calon mahasiswa.
- Dalam OTT di Purwokerto dan Jakarta, KPK menangkap 14 orang; Ahmad bersama lima individu lain menjadi tersangka setelah pemeriksaan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sodiq sebagai tersangka pemerasan saat penerimaan mahasiswa baru. Praktik itu diduga telah dilakukan Ahmad sejak penerimaan mahasiswa baru 2025 lewat jalur mandiri.
Usai dilakukan permintaan keterangan dan penelusuran barang bukti, tim penyidik komisi antirasuah menemukan tiga modus berbeda Ahmad untuk memperoleh uang dari proses penerimaan mahasiswa baru. Modus pertama, Ahmad Sodiq sejak awal sudah mematok nominal tertentu kepada calon orang tua mahasiswa baru. Nominal uang itu sebagai jaminan calon mahasiswa tersebut diterima menuntut ilmu di Unsoed.
Salah satu yang terungkap lewat modus ini permintaan uang senilai Rp650 juta kepada calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran (FK). "Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga pada Agustus 2026 atas sepengetahuan Ahmad Sodiq diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di FK senilai Rp650 juta," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu dini hari (22/8/2026).
Permintaan uang senilai Rp650 juta itu dipenuhi oleh calon orang tua mahasiswa baru tersebut. Uang diberikan kepada dua orang pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW).
Tetapi, setelah uang Rp650 juta diberikan, calon mahasiswa itu justru tidak lolos masuk ke Unsoed. Pihak orang tua calon mahasiswa baru kemudian meminta uang Rp650 juta itu dikembalikan.
Modus kedua, Ahmad memberikan perintah kepada pihak swasta, Mulyono (MYN) agar tidak mematok nominal uang tertentu di awal penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri. Tetapi, bila ada calon orang tua mahasiswa baru yang menyerahkan uang maka diterima saja.
"ASO (Ahmad Sodiq) memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih," katanya.
Dari modus tersebut, Mulyono menerima gratifikasi untuk Ahmad senilai Rp680 juta.
Modus ketiga yang digunakan oleh Ahmad yaitu dengan melakukan tawar menawar mahar kepada calon orang tua mahasiswa baru. Proses tawar menawar ini melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Eko kemudian berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.
"ES (Eko Sumanto) atas sepengetahuan ASO (Ahmad Sodiq) melakukan tawar menawar mahar dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," tutur dia.
Setelah dicapai kata sepakat mengenai nominal mahar, maka Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar. Nominal duit itu diperoleh dari penerimaan mahasiswa periode 2025 hingga 2026.
Duit yang diterima langsung dilaporkan oleh Eko kepada Ahmad. Lalu, Ahmad memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klil' atau memberikan approval kepada calon mahasiswa baru.
Tim penyidik komisi antirasuah kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan informasi dari masyarakat di dua lokasi yakni Purwokerto dan Jakarta. Total ada 14 orang yang ditangkap. Ahmad Sodiq sendiri ditangkap oleh penyidik saat berada di Jakarta.
Usai dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menetapkan Ahmad Sodiq dan lima individu lainnya sebagai tersangka.



















