Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki keterlibatan berbagai pihak dalam kasus pungutan liar Rp4 miliar di Rumah Tahannan (Rutan) KPK. Hal ini juga meliputi pihak eksternal KPK.
"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).