Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mempercepat sertifikasi 499 bidang aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan total luas mencapai 850.580 meter persegi dan nilai sekitar Rp22,2 triliun. (Dok. KPK)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan sertifikasi aset tersebut. Menurutnya, sertifikat bukan hanya dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum aset milik pemerintah daerah di tengah tingginya kompleksitas persoalan pertanahan di Jakarta.
“Sebagai ibu kota, banyak pihak ingin mencari peluang, tetapi dengan ketertiban ini menjadi aspek jaminan kepastian hukum bagi aset-aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya jaminan tersebut, Pemprov DKI juga menjadi lebih tenang karena sertifikat itulah yang menjadi pegangan kami dalam banyak hal,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menilai nilai aset sebesar Rp22,2 triliun yang berhasil disertifikasi bukan sekadar angka, melainkan representasi komitmen negara dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola aset publik yang semakin tertib, modern, dan akuntabel.
“Sertifikasi memberikan kepastian hukum, melindungi aset dari potensi sengketa, mencegah kerugian keuangan negara, sekaligus membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ossy.
Melalui kolaborasi yang semakin kuat antara KPK, ATR/BPN, dan Pemprov DKI Jakarta, percepatan sertifikasi aset diharapkan terus berlanjut hingga mencapai target yang telah ditetapkan. Lebih dari sekadar menerbitkan sertifikat, upaya ini merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola aset daerah yang modern, produktif, dan bebas dari korupsi, sehingga kekayaan daerah senilai ratusan triliun rupiah dapat terjaga dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (WEB)