Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief di Kasus Haji

KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief di Kasus Haji
Eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Intinya Sih
Gini Kak
  • KPK kembali memeriksa eks Dirjen PHU Hilman Latief untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta dua petinggi perusahaan travel haji Maktour dan Raudah Eksati Utama.
  • Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar menurut perhitungan BPK.
  • KPK kembali memeriksa eks Dirjen PHU Hilman Latief terkait dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka.
  • Empat tersangka dalam kasus ini termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta dua petinggi biro perjalanan haji dari PT Maktour dan PT Raudah Eksati Utama yang kini ditahan KPK.
  • Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara Rp622 miliar, dengan lebih dari Rp100 miliar uang sudah disita KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Ia kembali diperiksa penyidik KPK dalam dugaan korupsi kuota haji era eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Benar. Hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (24/6/2026).

1. Hilman Latief diperiksa untuk melengkapi berkas perkara

antarafoto-kpk-periksa-mantan-dirjen-penyelenggaraan-haji-dan-umrah-kemenag-1779356210.jpg
Eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Hilman Latief telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Hingga artikel ini dimuat, pemeriksaan masih berlangsung.

"Penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini," ujar Budi.

2. Yaqut hingga petinggi Maktour tersangka kasus haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.

Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.

3. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More