Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/2/2022) dilansir ANTARA.
KPK, kata dia, memastikan seluruh proses penyidikan kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku. "Sehingga kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Ali.