Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang Ijazah Gibran: Australia Tak Pernah Nyatakan Pathway Setara SMA

3 min read
Sidang Ijazah Gibran: Australia Tak Pernah Nyatakan Pathway Setara SMA
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (21/9/2026) malam (dok. Humas MK)
  • Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati menyatakan Australia tidak pernah menyebut program pathway, termasuk UTS Insearch, setara dengan SMA; program itu merupakan persiapan menuju pendidikan sarjana.
  • KBRI Canberra dan KJRI Sydney tidak menyimpan arsip hasil studi Gibran di UTS Insearch karena tidak ada permohonan dokumen maupun kewajiban WNI melaporkan hasil studi.
  • Dalam sidang sengketa pencalonan, MK membacakan penyetaraan Kemendikdasmen 2019 yang menyatakan pendidikan Gibran setara SMK akuntansi dan keuangan; penggugat meminta diskualifikasi terkait syarat SLTA.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Atase Pendidikan di KBRI Canberra, Yuli Rahmawati mengatakan bahwa Pemerintah Australia tak pernah menyatakan pathway sebagai proses yang setara dengan senior secondary school atau SMA. Istilah pathway muncul ketika rekam jejak pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pernah menempuh UTS Insearch di Sydney dan disebut lulus pada 2006.

UTS Insearch Sydney diketahui merupakan lembaga yang memfasilitasi pelajar asing yang akan melanjutkan pendidikan di UTS. Melalui lembaga tersebut, para pelajar akan beradaptasi dengan sistem pembelajaran sebelum benar-benar masuk sebagai mahasiswa UTS. Lantaran hal tersebut, UTS Insearch Sydney dianggap sebagai pathway atau program persiapan.

"Selanjutnya, secara khusus Pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway baik vocational education maupun pathway yang ada di Australia merupakan setara dengan senior secondary school," ungkap Yuli ketika memberikan keterangan secara virtual di dalam sidang lanjutan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran pada Jumat (2/10/2026) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Ia menambahkan otoritas di Australia menyampaikan itu adalah pathway yang dilakukan bagi calon mahasiswa dengan berbagai karakteristik untuk menuju ke jenjang sarjana. Di sisi lain, Yuli juga menjelaskan tugasnya sebagai atase pendidikan dan kebudayaan di KBRI Canberra tidak mengurus pelaporan hasil studi. Itu merupakan tugas dan fungsi dari protokol dan konsuler.

"Data untuk wajib melapor, biasanya ada di protokol dan konsuler. Tapi, Atdikbud sering memberikan informasi khususnya mendekati masa mahasiswa datang ke Australia, hal-hal apa yang perlu dilakukan termasuk lapor studi ataupun surat keterangan ketika kembali ke Indonesia," tutur dia.

Ia kembali menjelaskan mengenai tidak adanya data yang disimpan di KBRI Canberra mengenai studi Gibran di Negeri Kanguru. Masing-masing perwakilan, baik di KJRI Sydney, KJRI Darwin, KJRI Perth hingga KJRI Melbourne rutin melapor ke KBRI Canberra. Hasilnya, KJRI Sydney juga tidak menyimpan arsip hasil studi Gibran di UTS Insearch Sydney yang disebut lulus pada 2006. Meskipun tidak ada kewajiban bagi WNI untuk melaporkan hasil studi kepada kantor perwakilan.

"KJRI Sydney sudah melaporkan kepada kami, bahwa tidak ada permohonan dokumen-dokumen yang terkait (studi Gibran)," katanya.

Lewat keterangan virtual tersebut, Yuli turut menjelaskan berdasarkan buku panduan UTS Insearch pada 2005 memiliki berbagai program salah satunya Inggris. Ada pula diploma course yang terdiri dari Business Studies, Business and Commerce, Communication, Information, Technology and Design.

Sementara, Wakil Ketua MK, Saldi Isra membacakan surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Agustus 2019. Di sana, tertulis usai sekolah di Australia, Gibran dinyatakan memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan (SMK) program keahlian akuntansi serta keuangan.

Sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu sudah digelar sejak 28 September 2026 lalu. Gugatan itu diajukan oleh 12 orang termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.

Ia dan 11 orang lainnya menuntut agar hakim konstitusi bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan mininal yakni SLTA, yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.

    Share Article
    Editorial Team

    Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

    Related Articles

    See More