Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari senilai total Rp104,8 miliar. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan politisi Partai NasDem tersebut.
"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan, hingga saat ini terus bertambah sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).