Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk, Jumat (18/9/2026). Barang bukti yang disita di antaranya dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara dan dokumen keuangan perusahaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah merampungkan penggeledahan di kantor Summarecon. Selain dokumen SHGB, penyidik turut menyita dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).
"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Penyidik juga menyita barang bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. Seluruh barang bukti tersebut dibawa untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026), terkait dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebanyak empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi selaku perantara.
