Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Sita Land Cruiser Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid
KPK sita mobil Toyota Land Cruiser dari Tersangka dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN, Arif Sugiyanto, orang dekat Nusron Wahid (Dok. KPK)
  • KPK menyita Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto, salah satu orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid yang menjadi tersangka.

  • Mobil tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan uang yang ditemukan saat OTT KPK.

  • Kasus berkaitan dengan pengurusan HGB menjadi SHM atas tanah PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (13/10/2026)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menyita satu unit Toyota Land Cruiser dari Arif Sugiyanto.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menyita satu unit Toyota Land Cruiser dalam perkara dugaan korupsi, penyuapan, dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  • Who?
    Arif Sugiyanto menjadi tersangka dan disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyitaan.
  • Where?
    Perkara berkaitan dengan tanah yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor serta lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  • When?
    Penyitaan disampaikan pada Selasa (13/10/2026), setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan.
  • Why?
    Mobil diduga digunakan Arif untuk mengumpulkan uang terkait permintaan fee Rp1,5 miliar agar blokir tanah dibuka.
  • How?
    KPK melakukan OTT, menetapkan delapan tersangka, lalu menyita Toyota Land Cruiser dari Arif Sugiyanto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK menyita mobil Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto. Arif adalah orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid dan menjadi tersangka. KPK menemukan uang saat melakukan OTT. Ada delapan tersangka dalam kasus ini. Kasusnya berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor. KPK masih menangani perkara tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyitaan kendaraan dan penetapan delapan tersangka menunjukkan proses penanganan perkara dilakukan melalui langkah hukum yang konkret. KPK juga menyampaikan dugaan penggunaan mobil serta kaitan perkara dengan pengurusan sertifikat tanah. Informasi tersebut membantu publik memahami perkembangan penanganan kasus di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Land Cruiser dari Tersangka dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN, Arif Sugiyanto. Ia merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Hari ini penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Saudata ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/10/2026).

Budi menjelaskan, mobil tersebut diduga digunakan Arif dalam mengumpulkan uang. Uang yang dikumpulkan ditemukan saat OTT berlangsung.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.

KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article