Nusron Wahid Dipanggil KPK Lagi Pekan Ini dalam Kasus ATR/BPN

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pekan ini setelah sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan.
Penyidik telah mengirim surat panggilan, sementara KPK berharap Nusron hadir kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Kasus terungkap lewat OTT dan berkaitan dengan dugaan permintaan fee Rp1,5 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan korupsi suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi, di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Politikus Partai Golkar itu dijadwalkan diperiksa pekan ini setelah sempat mangkir.
"Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pememeriksaannya di pekan ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/102/2026).
1. Surat panggilan sudah dikirim

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar) Budi menjelaskan, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Nusron. Ia yakin mantan Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR itu telah mengatur jadwalnya, sehingga bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," ujarnya.
"Sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berproses secara positif dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif," lanjut Budi.
2. Ketua KPK sindir Nusron Wahid

Ketua KPK Setyo Budiyanto (IDN Times/Aryodamar) Nusron seharusnya diperiksa KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026, namun ia mangkir. Nusron disebut tak hadir karena sudah ada kegiatan yang terjadwal dari sebelumnya.
Hal ini menjadi sorotan KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Nusron tak bisa membagi waktunya dengan baik.
"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," katanya.
Setyo juga menyinggung pernyataan Nusron di DPR beberapa waktu lalu. Saat itu, Nusron berjanji akan menghormati proses hukum.
"Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap, yang bersangkutan komitmen," ujar Setyo.
3. Empat orang kepercayaan Nusron Wahid jadi tersangka usai OTT

OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.
KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid, agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.























