Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,3 miliar dari pengusaha Muhammad Aufar Nasution. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan Katalis di PT Pertamina.
"Penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta – developer pembangunan apartemen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (17/7/2025).
Budi menjelaskan Tersangka Gunardi Wantjik diduga membeli apartemen dari mantan suami aktris Olla Ramlan itu.
"Sumber uang diketahui dari Tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH," jelas Budi.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Tersangka Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi pada Selasa, 15 Juli 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK juga sempat menggeledah rumah tersangka Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota pada 8 Juli 2025.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur Gunardi Wantjik (Direktur PT Melanton Pratama), Frederick Aldo Gunardi (Pegawai PT Melanton Pratama), Chrisna Damayanto (Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina), dan Alvin Pradipta Adiyota (Swasta).
Sebelumnya keempat tersangka itu sempat dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan pada 2023.