Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat tak hadir.
"Jadi sidang kita tunda satu Minggu ke depan, 3 Maret 2026," ujar hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026)
Hakim mengatakan, pengadilan akan kembali memanggil KPK. Apabila tak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan.
"Jika KPK tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan," ujar dia.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pihaknya melalui Biro Hukum telah mengajukan penundaan persidangan. Sebab, ada empat sidang gugatan yang harus dihadapi KPK saat ini.
"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," ujar Budi.
Diberitakan, Yaqut menggugat status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan atas kasus korupsi haji. KPK adalah tergugat dalam hal ini.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda

Sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel (IDN Times/Aryodamar)
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us