Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat tak hadir.
"Jadi sidang kita tunda satu Minggu ke depan, 3 Maret 2026," ujar hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026)
Hakim mengatakan, pengadilan akan kembali memanggil KPK. Apabila tak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan.
"Jika KPK tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan," ujar dia.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pihaknya melalui Biro Hukum telah mengajukan penundaan persidangan. Sebab, ada empat sidang gugatan yang harus dihadapi KPK saat ini.
"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," ujar Budi.
Diberitakan, Yaqut menggugat status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan atas kasus korupsi haji. KPK adalah tergugat dalam hal ini.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda

Sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- KPK Perpanjang Masa Pencegahan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri 19 Feb 2026, 14:34 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Eks Menag Yaqut Gugat KPK Soal Status Tersangka Korupsi Haji11 Feb 2026, 12:12 WIB
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Related Article
Banjir Bandang Solok, Walhi: Bukan Sekadar Hujan, Ini Bencana Ekologis25 Sep 2026, 12:35 WIB
4 Hari usai Banjir Bandang Solok, Basarnas Perluas Area Pencarian Korban25 Sep 2026, 12:22 WIB
Harga Emas Palembang: Perhiasan Stabil Mulai dari Rp13,8 Juta Sesuku25 Sep 2026, 12:17 WIB
Fenomena Blue Fire Muncul di Gunung Papandayan, Pendakian Ditutup25 Sep 2026, 11:43 WIB
Harga Daging Babi di Bali Rp84.487 pada 25 September 202625 Sep 2026, 11:42 WIB
Polda Jateng Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan Rumah Perwira Polisi25 Sep 2026, 11:40 WIB
Tim Penyelam TNI AL Berhasil Angkat 14 Jenazah Korban KMP Virgo 825 Sep 2026, 11:29 WIB
Stagnasi Ekonomi Lampung Disorot Wadirut MIND ID, Bak Lari di Treadmill25 Sep 2026, 11:16 WIB
Ombudsman Minta Kluster Mewah di Lapas Cibinong Dirobohkan25 Sep 2026, 11:16 WIB
LamiPak Dorong Ekosistem Daur Ulang Kemasan Aseptik di Banten25 Sep 2026, 11:15 WIB
Hindari Bisnis di Sekolah, Surabaya Samakan Seragam Batik SD-SMP25 Sep 2026, 11:14 WIB
Hotspot Sumsel Naik Lagi, 6 Wilayah Masih Catat Udara Tak Sehat25 Sep 2026, 11:10 WIB
BPDP Genjot SDM Sawit di 26 Provinsi, Ada 5 Ribu Beasiswa25 Sep 2026, 11:08 WIB
Di Tengah Seruan Harmoni HJKB, Erwin Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara Farhan25 Sep 2026, 11:07 WIB
Alasan Legalitas Ijazah SMA Gibran Dipertanyakan dan Digugat ke MK25 Sep 2026, 11:07 WIB
Potensi Transaksi Misi Dagang Jatim dan Arab Saudi Capai Rp6,71 triliun25 Sep 2026, 11:05 WIB
Belum Operasional, Kanopi KDKMP Magetan Malah Roboh25 Sep 2026, 11:03 WIB
Proyek Rp12,8 Miliar Disorot, Kejari Kutim Mulai Lakukan Penyelidikan25 Sep 2026, 11:00 WIB
Menteri Jumhur Beberkan Arah Diplomasi Hijau Indonesia di Markas PBB25 Sep 2026, 10:56 WIB
Wamendikdasmen: Ekstra Korps Kadet Tidak Hadirkan Militerisme Sekolah25 Sep 2026, 10:51 WIB