Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Pencegahan ini diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prassetyo, Kamis (19/2/2026).

"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK juga mencegah bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri. Namun, masa pencegahannya tak diperpanjang lagi seperti Yaqut dan Gus Alex.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.

Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.