Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak setuju dengan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, yang membolehkan PNS mulai tahun ini menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Sebab, pada dasarnya kendaraan yang digunakan itu milik pemerintah, bukan pribadi.
"KPK tidak pernah berubah sikap, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat membedakan antara barang milik publik dan milik pribadi. Mobil dinas adalah barang milik publik dan hanya digunakan untuk kepentingan dinas," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada Rabu (2/5) di Jakarta seperti dikutip antaranews.com.
Lalu, apakah Menteri Asman akan mengubah sikapnya?