Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) bersama tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengungkap dugaan fraud (penipuan) tagihan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp35 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan kasus ini terungkap ketika tim gabungan melakukan studi banding ke Amerika Serikat (AS) pada 2017.
"Waktu itu 2017 tim dari KPK, BPJS dan Kemenkes kita lihat bagaimana penanganan fraud di Obama Care, jadi kita ke Amerika bareng dan kita lihat FBI bilang ternyata 3-10 persen klaim itu pasti ada fraud-nya di Amerika, dan mereka keras kalau ada fraud dibawa ke pidana," ujar Pahala dalam diskusi di KPK, Rabu, 24 Juli 2024.