Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Temukan Indikasi Suap Penyelenggara Pemilu untuk Manipulasi Hasil
ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
  • KPK menemukan indikasi suap terhadap penyelenggara pemilu untuk memanipulasi hasil serta menyoroti lemahnya rekrutmen dan penegakan hukum dalam proses Pemilu dan Pilkada.
  • Kajian KPK juga mengungkap dominasi uang tunai dalam kontestasi politik, lemahnya tata kelola partai, serta tingginya biaya politik yang memicu praktik mahar dan politik transaksional.
  • KPK merekomendasikan revisi regulasi Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik serta percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal guna mencegah korupsi politik dan memperkuat integritas demokrasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu untuk memanipulasi hasil. Hal itu ditemukan KPK melalui kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring dan Kepatuhan pada 2025.

"KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (25/4/2026).

Selain itu, KPK juga menemukan celah dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu yang belum optimal. Hal ini berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.

"Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum berjalan optimal," ujar Budi.

1. KPK sorot penggunaan uang dalam pemilu

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal.

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," ujarnya.

2. KPK juga sorot tata kelola partai

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Selain pemilu, kajian tersebut juga menyorot tata kelola internal partai. KPK menilai belum ada peta jalan terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.

"Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik," ujarnya.

KPK juga mengidentifikasi belum adanya standarisasi pelaporan keuangan partai politik. Apalagi belum ada lembaga yang mengawasi proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan.

"Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada. Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih," ujar Budi.

3. Rekomendasi KPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Budi menjelaskan, pelaksanaan kajian ini telah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 6 huruf c yang menyebutkan, KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Lalu, Pasal 9 menyatakan dalam melakukan monitor tersebut, KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan.

Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan.

Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.

Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.

Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi.

"Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel," ujar Budi.

Editorial Team