Dukung KPK, PKS: Kami Punya Aturan Batasan Jabatan Ketum Parpol

- KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode untuk memperkuat sistem kaderisasi dan tata kelola partai yang lebih transparan.
- PKS melalui Sekjen Muhammad Kholid menyatakan dukungan terhadap usulan KPK karena partainya telah menerapkan aturan serupa guna menjaga regenerasi kepemimpinan internal.
- KPK juga mendorong Kemendagri membuat standardisasi kaderisasi parpol, revisi UU Partai Politik, serta memastikan calon pemimpin berasal dari proses kaderisasi yang terstruktur.
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid turut menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik cukup dua periode.
Ia mengakui, skema seperti ini memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepeimpinan di partai politik. PKS, lanjut dia, telah menerapkan kebijakan tersebut di internal partai.
"Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal 2 periode tersebut," kata Kholid kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
1. Mekanisme internal partai harus dihormati

Kendati demikian, Anggota Komisi XI DPR RI itu mengatakan setiap mekanisme internal di setiap partai harus dihormati karena hak setiap partai.
"Kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai," kata Kholid.
2. KPK usul jabatan ketum parpol cukup 2 periode

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik selama dua periode.
Adapun, usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK terkait kajian tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian usulan itu seperti dikutip IDN Times, Kamis (23/4/2026).
3. KPK dorong reformasi kaderisasi parpol

KPK juga mengusulkan agar Jementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi serta sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).
KPK turut mendorong agar partai politik dapat mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi.
Selain itu, lembaga antirasuah itu mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Misalnya, pengelompokan anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama, serta pengaturan jenjang kader secara lebih jelas bagi bakal calon anggota legislatif.
KPK juga mengusulkan calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai, serta syarat batas waktu minimal bergabung di partai sebelum dapat dicalonkan untuk maju dalam kontestasi politik.


















