Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa hari ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini sesuai agenda, sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," ucap Ali Fikri seperti dilansir ANTARA, Senin (26/9/2022).
Adapun, Lukas telah dipanggil KPK sebagai saksi pada Senin (12/9/2022) Lalu. Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut.