KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Hal ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan Terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan Tersangka baru yaitu 2 orang ASN," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Ali tak mengungkapkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Sebab, hal itu baru secara resmi diumumkan ketika KPK menahan para tersangka.
Total sudah ada 12 tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka yang kini telah menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang, Jawa Tengah.