Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II 2017. Kali ini KPK menetapkan Andrini Yaktiningsasi (AY) dari pihak swasta sebagai tersangka.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3-22 September 2021di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (3/9/2021).