Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi perusahaan BUMN PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN) periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six rol mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI. Selain Budi, KPK juga menetapkan Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri sebagai tersangka kasus ini.
"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi, selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (25/11/2021).