Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU, sebagai tersangka korupsi.
Meski menetapkan tiga tersangka, KPK baru menangkap dan menahan dua tersangka. Sebab, Tri Taruna Fariadi masih buron.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Asep menjelaskan, awalnya KPK menangkap 21 orang dan enam di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Keenam sosok tersebut adalah Albertinus Napitupulu selaku Kajari HSU, Asis Budianto selaku Kasi Intel Kejari HSU, Rahman selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, Yandi selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi selaku pihak lainnya.
Albertus diduga menerima Rp804 juta secara langsung atau melalui perantaraan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Uang itu diduga berasal dari pemerasan Albertus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD.
"Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," jelas Asep.
Uang tersebut diterima Albertus selama November-Desember 2025. Penerimaan dari Rahman selaku Kepala Dinas Pendidikan Rp270 juta dan Rp235 juta dari Dirut RSUD HSU melalui Tri Taruna Fariadi, sedangkan Rp149,3 juta dari Yandi selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU melalui perataraan Asis Budianto.
"ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari - Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta," jelas Asep.
Selain melakukan pemerasan, Albertus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara. Uang hasil pemotongan anggaran itu digunakan sebagai dana operasional pribadi.
"Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi," ujarnya.
Albertus juga diduga menerima penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta. Sebanyak Rp405 juta melalui rekening istri Albertus dan Rp45 juta berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD.
Tri Taruna juga diduga menerima Rp1,07 miliar. Uang itu berasal dari Yandi Rp930 juta dan Rp140 juta berasal dari rekanan.
"KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai Rp318 juta," ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Tetapkan Kajari HSU Kalsel yang Kena OTT Sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Kajari HSU Kalsel Albertinus Napitupulu tersangka korupsi (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Kejagung Pastikan Tak Akan Intervensi Kasus Jaksa Kejari HSU Kena OTT KPK19 Des 2025, 18:55 WIB
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
5 Cara Membuat Pilihan Lebih Sederhana, Gak Lagi Choice Overload13 Agu 2026, 11:40 WIB
KSAD Ungkap TNI AD Bangun 3.008 Jembatan, 2.500 Sudah Rampung13 Agu 2026, 11:33 WIB
Misi Padamkan Api Bromo, Damkar Surabaya Terperosok di Lautan Pasir13 Agu 2026, 11:31 WIB
DPR Bahas RUU Ketenegakerjaan Bareng Buruh, Jumhur hingga Said Iqbal Hadir13 Agu 2026, 11:27 WIB
5 Tahun Taliban Berkuasa, PBB: Krisis Hak Perempuan Afghanistan Makin Parah13 Agu 2026, 11:26 WIB
Jadwal Feri Padang Bai-Lembar 13-22 Agustus 202613 Agu 2026, 11:15 WIB
Jangan Ngaku Anak Pramuka Kalau Belum Tahu Makna Tunas Kelapa, Gak Sekadar Tumbuhan13 Agu 2026, 11:15 WIB
HUT ke-81 RI, Tali Asih Veteran di Sulsel Naik Jadi Rp2,5 Juta13 Agu 2026, 11:07 WIB
1,19 Juta Wisatawan Sambangi Bandar Lampung Semester l 202613 Agu 2026, 11:03 WIB
Sejumlah Lokasi Wisata Jogja 13 Agustus Cerah Berawan, Saatnya Piknik13 Agu 2026, 11:02 WIB
Bukan Hiasan! Ternyata Ini Alasan Kenapa Lubang Biskuit Berbentuk Bulat Kecil-kecil13 Agu 2026, 11:00 WIB
Cek Bendera Merah Putih di Depan Rumahmu, Jangan-Jangan Posisinya Salah Gara-gara Ini13 Agu 2026, 11:00 WIB
Hari Baik Hindu Bali 13 Agustus 2026, Waspadai Kala Prawani13 Agu 2026, 10:48 WIB
Perjuangan Deni Fikri, Anak Petani Sulbar yang Lolos Paskibraka 202613 Agu 2026, 10:46 WIB
158 Jemaah Terdampak Kasus Umrah PT TAS, Kemenhaj Siapkan Sanksi13 Agu 2026, 10:43 WIB
KSOP Pastikan KMP Putri Yasmin Laik Laut Sebelum Berlayar13 Agu 2026, 10:38 WIB
Warga Gunungsari Batang Tangkap Macan Kumbang Pemangsa Ternak13 Agu 2026, 10:32 WIB
Pendataan Bansos di Makassar Dikebut, 5.000 ASN Jadi Agen Perlinsos13 Agu 2026, 10:29 WIB
Cuaca Bali Cerah, tetapi Gelombang Selatan Mengganas hingga 3 Meter13 Agu 2026, 10:28 WIB
ILRC: Minta Korwil BGN Diganti Laki-laki Diskriminasi13 Agu 2026, 10:27 WIB