Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU, sebagai tersangka korupsi.
Meski menetapkan tiga tersangka, KPK baru menangkap dan menahan dua tersangka. Sebab, Tri Taruna Fariadi masih buron.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Asep menjelaskan, awalnya KPK menangkap 21 orang dan enam di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Keenam sosok tersebut adalah Albertinus Napitupulu selaku Kajari HSU, Asis Budianto selaku Kasi Intel Kejari HSU, Rahman selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, Yandi selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi selaku pihak lainnya.
Albertus diduga menerima Rp804 juta secara langsung atau melalui perantaraan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Uang itu diduga berasal dari pemerasan Albertus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD.
"Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," jelas Asep.
Uang tersebut diterima Albertus selama November-Desember 2025. Penerimaan dari Rahman selaku Kepala Dinas Pendidikan Rp270 juta dan Rp235 juta dari Dirut RSUD HSU melalui Tri Taruna Fariadi, sedangkan Rp149,3 juta dari Yandi selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU melalui perataraan Asis Budianto.
"ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari - Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta," jelas Asep.
Selain melakukan pemerasan, Albertus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara. Uang hasil pemotongan anggaran itu digunakan sebagai dana operasional pribadi.
"Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi," ujarnya.
Albertus juga diduga menerima penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta. Sebanyak Rp405 juta melalui rekening istri Albertus dan Rp45 juta berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD.
Tri Taruna juga diduga menerima Rp1,07 miliar. Uang itu berasal dari Yandi Rp930 juta dan Rp140 juta berasal dari rekanan.
"KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai Rp318 juta," ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Tetapkan Kajari HSU Kalsel yang Kena OTT Sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Kajari HSU Kalsel Albertinus Napitupulu tersangka korupsi (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Kejagung Pastikan Tak Akan Intervensi Kasus Jaksa Kejari HSU Kena OTT KPK19 Dec 2025, 18:55 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Banjir Bangkok Makin Parah, Warga Tidur di Atas Meja27 Sep 2026, 23:21 WIB
Iswar Dorong ITMI Perjuangkan Akses Fasilitas Publik Bagi Tunanetra27 Sep 2026, 23:12 WIB
Gak Perlu Panik! Ini Cara Melacak HP Hilang dalam Keadaan Mati Total, Cuma Pakai Email27 Sep 2026, 23:11 WIB
Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Balige Meninggal, Ini Kata Polisi27 Sep 2026, 23:11 WIB
Dosen ITBI Kabanjahe Tewas di Toliet, Mobil dan HP Tidak Ditemukan27 Sep 2026, 23:10 WIB
Wajan Teflon Lengket? Jangan Dibuang, Trik Seasoning Ulang Pakai Garam dan Minyak27 Sep 2026, 23:08 WIB
Rumus Jaga Jarak Aman 3 Detik di Belakang Motor Emak-emak Biar Nggak Nggak Nabrak27 Sep 2026, 23:07 WIB
Ngluruk Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorake Sindiran Halus Orang Suka Pamer di Medsos27 Sep 2026, 23:05 WIB
Tanpa AC/Kipas Seharian! 5 Trik Bikin Kamar Tetap Adem Saat Siang Terik Puncak kemarau27 Sep 2026, 23:03 WIB
Penyebab Kipas Angin Muter Pelan dan Cara Memperbaikinya Sendiri Modal Minyak Kayu Putih27 Sep 2026, 23:02 WIB
Trik Mata-Mata: Cara Ketahui Orang Sedang Menguping Pembicaraanmu, Pura-pura Menguap!27 Sep 2026, 23:00 WIB
Bukan Makanan! 3 Usaha Sampingan Modal Rp1 Juta di Jateng Bisa Dikerjakan Sambil Rebahan27 Sep 2026, 22:59 WIB
5 Tempat Wisata Sejuk di Bandungan dan Tawangmangu Lari dari Panas September27 Sep 2026, 22:56 WIB
5 Resep Olahan Tahu-Tempe Khas Solo yang Enak dan Hemat, Cocok Buat Menu akhir Pekan27 Sep 2026, 22:55 WIB
Ngebolang Malam? Ini 4 Kuliner Legendaris Semarang Buka Sampai Subuh27 Sep 2026, 22:52 WIB
Bukan Pelayanan Warga, Ini Pos Belanja Pemkot Semarang yang Diperketat27 Sep 2026, 22:45 WIB
Dari Developer hingga Agen, Ini Pemenang Real Estate Awards 202627 Sep 2026, 22:31 WIB
Ada 706 Kasus DBD di Pekanbaru, 3 Meninggal Dunia27 Sep 2026, 21:36 WIB
UNERD Hadirkan Koleksi Lifestyle untuk Pendukung Timnas Indonesia27 Sep 2026, 20:55 WIB
Korban Tewas di Gaza akibat Serangan Israel Tembus 74 Ribu Jiwa27 Sep 2026, 20:45 WIB