Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan pencegahan korupsi jauh lebih efektif daripada penindakan. Sebab, dalam kasus penindakan, kerugian negara tidak ada yang kembali 100 persen.
“Upaya penindakan itu biayanya mahal, mulai dari penyelidikan, penyidikan, kalau sudah vonis hakim, inkrah, kerugian negara belum pernah ada yang kembali 100 persen,” kata Alexander dalam diskusi virtual, Kamis (29/7/2021).