Prabowo Setuju Dokter Spesialis di Daerah 3T Dapat Tunjangan Rp30 Juta

- Presiden Prabowo Subianto menyetujui tunjangan Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis di daerah 3T.
- Kemenkes membahas peningkatan tunjangan dokter gigi untuk penugasan di daerah 3T bersama Bappesnas dan Kemenkeu.
- Usulan pendapatan minimum dokter dari IDI sedang dibicarakan dengan MenPAN-RB dan Kementerian Keuangan.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menyetujui tunjangan dokter spesialis yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebesar Rp30 juta per bulan. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Bapak Presiden Prabowo kan sudah menyetujui, ada tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah 3T sebanyak Rp30 juta, Rp30 juta per bulan, untuk dokter spesialis di daerah 3T, supaya bisa membantu distribusinya," ujar Budi di kantor Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (31/8/2026).
1. Kemenkes juga bahas soal tunjangan dokter gigi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (IDN Times/Aryodamar) Selain itu, kata Budi, Kemenkes sedang berdiskusi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappesnas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan tunjangan gaji dokter gigi yang nantinya bekerja di daerah 3T.
"Karena kita kekurangan sekali dokter gigi. CKG (cek kesehatan gratis) tuh paling banyak tuh masalahnya 40 persen masalah gigi. Untuk didistribusikan ke daerah-daerah 3T tadi," ucap dia.
2. Bagaimana dengan usulan IDI gaji dokter umum dan dokter spesialis?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (IDN Times/Aryodamar) Dalam kesempatan itu, Budi juga buka suara terkait dengan usulan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang ingin agar dokter umum mendapat gaji Rp30 juta dan dokter spesialis memiliki gaji Rp110 juta per bulan. Menurutnya, hal itu sedang dibahas dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Kita sedang bicarakan dengan MenPan-RB, karena kan harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan untuk melihat kemampuan keuangannya sih," kata dia.
3. Isi usulan IDI

Logo IDI. (IDN Times/Putra Bali Mula) Sebelumnya, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum atau take home pay bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Dalam usulannya, dokter spesialis diusulkan menerima pendapatan minimum mencapai Rp110,9 juta per bulan.
Usulan tersebut tertuang dalam surat Pengurus Besar IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Ketua Umum IDI Slamet Budiarto mengatakan usulan gaji dokter tersebut bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam surat tersebut, IDI mengusulkan pendapatan minimum dokter spesialis sebesar Rp110.943.487 per bulan untuk waktu kerja 160 jam atau sekitar 40 jam per minggu. Jika dihitung berdasarkan jam kerja, standar yang diusulkan mencapai Rp693.396 per jam.
Sementara itu, standar pendapatan minimum yang diusulkan untuk dokter umum berbeda berdasarkan tempat kerjanya. Dokter umum di puskesmas diusulkan memperoleh Rp34.830.140 per bulan, sedangkan dokter umum di rumah sakit sebesar Rp30.825.067 per bulan.




















