Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi baru di PLN. Kasus kali ini terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, retrofit sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

"Di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," jelas Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK baru akan mengungkapkannya saat penahanan tersangka dan buktinya cukup.

"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan," ujarnya.

Editorial Team

EditorAryodamar