Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih masih mendalami peran eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden era Joko "Jokowi" Widodo, Djan Faridz dalam kasus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, penggeledahan rumah Djan Faridz dilakukan karena penyidik mendapatkan petunjuk. Namun, hal itu tak diungkapkan karena masih didalami.

"Penyidik memiliki informasi petunjuk maupun keterangan saksi sehingga penggeledahan itu dilakukan penyidik. Jadi masih didalami peran beliau," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Tessa mengungkapkan ada sejumlah barang bukti yang disita dari rumah Djan Faridz. Antara lain barang bukti elektronik dan dokumen.

Editorial Team

Tonton lebih seru di