Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Diketahui, KPK telah menahan empat tersangka penerima suap yang merupakan pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK). Mereka adalah Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau mantan Kasubauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS) dan Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
Kemudian, mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) serta Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).
Kasus ini ada kaitannya dengan perkara korupsi eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Pada Februari 2021, KPK menangkap Nurdin Abdullah lewat operasi tangkap tangan. Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi dari kontraktor Agung Sucipto melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Edy Rahmat dijatuhi vonis empat tahun dan denda Rp200 juta, sedangkan Agung Sucipto dihukum dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.