KPK Usut Upaya Nurdin Abdullah Manipulasi Audit BPK Sulawesi Selatan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut upaya eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, memanipulasi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel. Hal ini didalami KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi bertempat di Polda Sulsel," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (24/7/2023).
1. Ada 4 saksi diperiksa KPK, salah satunya Anggota DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni
Ada empat saksi yang diperiksa KPK terkait hal ini. Mereka adalah Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rudy Pieter Goni; PTT Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Fariz Akbar dan Andi Guntur Dachlan; serta Usman Marham dari pihak swasta.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan perintah Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel) melalui orang kepercayaannya untuk mengumpulkan sejumlah uang agar dapat memanipulasi temuan audit BPK Perwakilan Sulsel menjadi tidak ada temuan," ujarnya.
2. Ada seorang saksi mangkir
KPK sebetulnya menjadwalkan pemeriksaan saksi bernama Andi Kemal Wahyudi. Namun, ia tidak hadir.
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ujar Ali.
3. KPK tahan empat tersangka baru kasus Nurdin Abdullah
Diketahui, KPK telah menahan empat tersangka penerima suap yang merupakan pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK). Mereka adalah Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau mantan Kasubauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS) dan Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
Kemudian, mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) serta Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).
Kasus ini ada kaitannya dengan perkara korupsi eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Pada Februari 2021, KPK menangkap Nurdin Abdullah lewat operasi tangkap tangan. Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi dari kontraktor Agung Sucipto melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Edy Rahmat dijatuhi vonis empat tahun dan denda Rp200 juta, sedangkan Agung Sucipto dihukum dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.