Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Korupsi HGU PTPN XI, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi mencegah lima orang ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/7/2023).

1. Daftar lima orang yang dicegah KPK ke luar negeri

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang yang dicegah itu adalah Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Muchamad Khoiri; Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli; dan dua pihak swasta Haliem Hoentoro serta Sulianie Anggawidjaja Haliem.

Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan, yakni sampai Desember 2023. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan.

"Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut," ujar Ali.

2. Kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah

Ilustrasi korupsi. IDN Times

Diketahui, penyidikan kasus ini terungkap setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Sejauh ini benar sekitar puluhan miliar," ujar Ali Fikri, Senin (17/7/2023).

3. Tersangka belum diumumkan ke publik

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sudah ada sosok yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali enggan mengungkapkannya terlebih dahulu kepada publik.

"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, setelah proses penyidikan ini cukup. Termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksi yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," ujarnya Ali Fikri saat itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us