Jakarta, IDN Times - Putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor akan dibacakan hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin hakim bersikap objektif dan independen.
"Menjelang sidang putusan Praperadilan dengan pemohon Tersangka SHB – Gubernur Kalimantan Selatan, KPK meyakini Hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (12/11/2024).