Menghilang, Kenapa Sahbirin Noor Belum Masuk Daftar Pencarian Orang?

Jakarta, IDN Times - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah lebih dari sebulan menghilang. Ia tidak diketahui keberadaannya setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas, mengapa Sahbirin Noor belum masuk daftrar pencarian orang (DPO) KPK?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan, pihaknya masih mencari politikus Partai Golkar itu. Ada sejumlah tempat yang diyakini menjadi tempat persembunyian sosok yang disapa Paman Birin itu.
"Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan. Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan," ujar Tessa, dikutip Sabtu (9/11/2024)
1. Sahbirin Noor sudah dicegah ke luar negeri

Selain itu, KPK telah meminta imigrasi mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan bagi Sahbirin Noor. Sehingga, Tessa yakin, Sahbirin masih di dalam negeri.
"Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO," ujarnya.
2. Sahbirin Noor diharapkan bersikap ksatria

Sahbirin Noor masih menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan saat ini, namun sudah tidak bekerja karena menghilang. KPK berharap Birin bersikap ksatria dan bertanggung jawab pada rakyatnya.
"Rakyatnya juga menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara kepada yang bersangkutan, tentunya menginginkan yang bersangkutan punya tanggung jawab di daerahnya, dan bisa bersikap ksatria untuk muncul," ujarnya.
3. Sahbirin Noor jadi tersangka usai OTT Oktober 2024

Sahbirin Noor diketahui ditetapkan sebagai tersangka KPK usai sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan pada Minggu, 6 Oktober 2024. OTT itu berlangsung di Kalimantan Selatan dan Jakarta.
Awalnya, KPK menangkap delapan orang, namun akhirnya ada lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor; Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan; Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah; Bendahara Rumah Tahfidz Darrusalam Ahmad; dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustus Febry Andrean.
Saat tangkap tangan, KPK menemukan uang tunai Rp12 miliar dan 500 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah pihak. Uang itu diduga terkait fee lima persen untuk Sahbirin Noor.
Meski menjadi tersangka, Sahbirin Noor belum ditahan KPK.