Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diborgol dan pakai rompi oranye KPK usai pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Dadan mau membantu karena Heryanto Tanaka bersedia memberi imbalan berupa suntikan dana. Total uang yang diberikan kepadanya mencapai Rp11,2 miliar.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," kata Ghufron menjelaskan.
Setelah uang diterima, perkara kasasi kemudian diatur sesuai permintaan Heryanto Tanaka. Hal itu juga disampaikan kepada pengacara Heryanto Tanaka, Yosep Parera dengan kalimat "Udh aman 5 thn bang."
"Yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," ujar Ghufron.