Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang itu adalah rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, yang terjerat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40,5 miliar, yang mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakata, dilansir ANTARA, Jumat (6/9/2024).

1. Pemberantasan korupsi untuk pulihkan uang negara

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Tessa menjelaskan tujuan akhir pemberantasan korupsi adalah memulihkan kerugian keuangan negara.

Penyitaan aset-aset bernilai ekonomis dari hasil tindak pidana korupsi, kata Tessa, dilakukan dalam rangka memberi efek jera para pelaku tindak pidana korupsi.

2. Vonis 14 tahun untuk Rafael Alun

Editorial Team

Tonton lebih seru di