Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Ajukan Kasasi Kasus Rafael Alun, Singgung Soal Perampasan Aset

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi dalam menyikapi vonis pada eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada 24 April, telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujarnya, Kamis (25/4/2024).

"Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," lanjut dia.

1. KPK ingin bikin efek jera pada koruptor

Mantan Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Mantan Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Dalam dalilnya, Jaksa KPK meminta agar Hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan seluruh argumen mereka, khususnya terkait perampasan aset. Hal ini penting untuk memberikan efek jera pada koruptor.

"Selain itu Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah  membantah dalil kasasi yang diajukan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut," ujarnya.

2. Rafael Alun divonis 14 tahun penjara

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ayah Mario Dandy ini wajib membayar uang pengganti korupsi senilai Rp10 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, harta Rafael dapat disita untuk dilelang.

3. Rafael Alun sempat banding, tapi diperberat

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Tak terima dengan putusan itu, Rafael Alun banding. Namun, bandingnya malah memperberat hukuman.

Selain dipenjara 14 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp10 miliar, rumah Rafael juga disita untuk negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us