Seorang pemilih disabilitas netra memasukkan surat suara ke dalam kotak saat Pemilihan Gubernur Sumut 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)
Terkait pengajuan penambahan anggaran untuk Pilkada 2020, Arwani mengatakan, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah setuju. Anggaran bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah, serta akan segera mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Agar terjadi efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, dan harus disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, sebelum pelaksanaan rapat kerja gabungan,” ujar Arwani.